KY Panggil Eks Hakim Agung Pembebas Penyelundup 30 Kontainer BB

KY Panggil Eks Hakim Agung Pembebas Penyelundup 30 Kontainer BB

KY Panggil Eks Hakim Agung Pembebas Penyelundup 30 Kontainer BB
Vonis bebas terhadap Jonny Abbas, terpidana penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) berbuntut panjang. Mantan Hakim Agung yang membebaskan terpidana pun harus berurusan dengan Komisi Yudisial (KY).

Rencananya, KY akan memanggil Djoko Sarwoko, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali perkara penyelundupan 30 kontainer BB senilai sekitar Rp 500 miliar. "Hari ini memang ada agenda untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshoriu Saleh, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (1/2/2013).

Namun, lanjut Imam, KY batal memeriksa Djoko. Sebabnya, Djoko, yang telah purna tugas sebagai Hakim Agung, berhalangan hadir di KY. "Yang bersangkutan sudah mengirimkan surat kepada kami tidak dapat hadir hari ini. Tapi yang bersangkutan sudah menyatakan siap memenuhi panggilan," jelas Imam.

Menurut Imam, KY kini akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Djoko. "Kami menunggu kepastian dari yang bersangkutan soal kapan bisa hadir. Kami inginnya begitu dia tak ada halangan, kami periksa dia," jelas Imam.

Vonis bebas terhadap bos PT Prolink Logistics, Jonny Abbas ini dibacakan pada 18 Oktober 2012. Djoko Sarwoko bertindak sebagai ketua majelis, sedangkan Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub bertindak sebagai anggota majelis. Djoko Sarwoko dan Achmad Yamanie setuju agar Jonny divonis bebas, sedangkan Abu Ayyub menyatakan Jonny layak dihukum.

Imam menjelaskan, saat ini KY belum berencana memeriksa dua anggota majelis hakim. "Kami tunggu dulu keterangan dari Pak Djoko dulu, kalau kurang, kami akan panggil dua anggotanya," jelas Imam.

Mengenai pemeriksaan ini, Djoko Sarwoko belum dapat dihubungi. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan, belum dibalas mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus itu.

Kasus ini berawal saat Jonny berusaha menyelundupkan 30 kontainer berisi BB dan miras dari Singapura ke Tanjung Priok pada 2009. Untuk menghindari pajak, Jonny membuat dokumen palsu. Setelah melalui proses hukum, Jonny pun akhirnya diseret ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011, menjatuhkan vonis 22 bulan penjara kepada Jonny. Dia terbukti bersalah bersama-sama dengan pemilik Mctrans Cargo, Nurdian Cuaca, melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US 100 ribu dalam kegiatan reekspor.

Namun, hukuman terhadap Jonny dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim Tinggi menemukan ada kelalaian yang dilakukan Jaksa Trimo karena tidak mengajukan kontra memori banding. Hakim pun akhirnya memutus Jonny bebas.

Namun, di tingkat kasasi Jonny kembali divonis bersalah. Namun, Hakim Agung Djoko Sarwoko cs menganulir putusan rekan-rekannya itu dan menyatakan Jonny tak bersalah.

0 comments:

Post a Comment