Hari Perempuan Sedunia Diwarnai Anti Kekerasan Seksual

Hari Perempuan Sedunia Diwarnai Anti Kekerasan Seksual


Hari ini, Jumat (8/3/2013), perempuan seluruh jagat merayakan Hari Perempuan sedunia. Di Indonesia, perayaan ini dilaksanakan di tengah badai kekerasan seksual yang menghantui perempuan dan anak-anak di setiap jengkal tanah yang dipijaknya.

Sehari sebelumnya, di wilayah Semarang, Jawa Tengah, seorang anak perempuan (12) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) mengalami kekerasan seksual. Gadis itu tidak tahu bahaya yang menimpanya. Hanya karena hendak mengembalikan pianika milik temannya, di sebuah jalan menuju pulang ke rumahnya, dirinya mendapatkan kekerasan seksual dengan diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gerbong kereta kosong.

Belum lagi tindakan mutilsasi yang dilakukan oleh Benget Situmorang (36) yang melakukan pembunuhan dan memutilasi Darna Sri Astuti, yang juga istrinya sendiri dan potongan tubuhnya disebar di Tol Jakarta-Cikampek. Masih juga dalam minggu ini penemuan mayat dalam karung di Cilincing, Jakarta Utara. Lagi-lagi korbannya adalah seorang perempuan.

"Pastinya hukuman paling berat. Hukuman yang paling berat atas kejahatan berat," ujar anggota Komisi VIII, Inggrid Kamsil saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/3/2013).

Inggrid Kamsil bahkan ingin menambahkan adanya hukuman kerja sosial bagi pelaku kekerasan seksual. Sanksi sosial ini dimaksudkan agar pelaku dapat menyadari kesalahannya dengan bekerja di ranah sosial. "Ini akan menimbulkan sensivitas," ucapnya.

Hukuman paling berat pun menjadi pertanyaan. Berapa besarannya? Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FKPS) mengusulkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Hal ini diusulkan setelah RUU KUHP tidak memuat hukuman maksimal bagi pelakunya. "Sesungguhnya pemerkosaan masuk pidana umum. Kalau dia pidana umum, sanksi atau hukuman bisa seberat-beratnya, bisa saja dituntut seumur hidup," kata anggota Komisi III dari PKS Buchori Yusuf.

Hanya ada sedikit perubahan untuk hukuman pemerkosa di RUU baru ini. Ada pasal yang memuat bahwa hukuman minimal pemerkosa adalah 3 tahun penjara. Namun tak ada perubahan dihukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Tak ada pasal hukuman mati, penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Ramai-ramai mengutuk aksi kekerasan seksual membuahkan sebuah wacana untuk mengusulkan pembentukan polisi Susila. Beban polisi yang menangani kasus yang terlalu banyak dinilai berimbas pada kurangnya proteksi atas anak-anak dan perempuan.

"Jadi pelecehan anak-anak dan perempuan yang di kota-kota besar maka misalnya harus ada polisi susila. Ini harus dimanfaatkan agar lebih fokus menghadapi hal hal seperti itu," ujar anggota Komisi III, Martin Hutabarat.

Belajar dari India, pasca kasus pemerkosaan mahasiswi kedokteran pada 16 Desember 2012 lalu, India membuat perubahan besar dalam perundang-undangan pada kejahatan terhadap perempuan. Hasilnya, dikeluarkannya undang-undang kejahatan seksual, dan telah mengeluarkan rekomendasi pada 23 Januari lalu.

Pemerintah India menyetujui meningkatkan hukuman bagi pelaku pemerkosaan beruntun dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika korban pemerkosaan meninggal atau koma. Sayangnya, korban pemerkosaan di India tersebut tidak dapat merasakan jaminan perlindungan dari undang-undang yang dicetuskan oleh pemerintahnya karena menghembuskan nafasnya saat dalam perawatan di rumah sakit Singapura.

Departemen Luar Negeri AS memberi penghargaan International Women of Courage 2013 kepada wanita tersebut,

Selamat Hari Perempuan Sedunia!

0 comments:

Post a Comment